MOROWALI, Sulawesi Tengah - Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopka Wawan Darmono bersama Babinkamtibmas Bripka Aryadi melakukan mediasi penyelesaian masalau kesalahpahaman antara Pemdes Kaleroang dengan salah satu Warga An. Asdar (Papa Ulla) terkait program air bersih di Desa Kaleroang. Kegiatan mediasi tersebut dilakukan di kantor Desa Kaleroang Kec.Bungku selatan, Kab Morowali, Rabu (16/10/2024).
Kesalahpahaman tersebut berawal dari adanya warga salah satu warga Desa Kaleroang An. Asdar telah mengganggu dan mengintimidasi pekerja Air bersih dilapangan untuk tidak melanjutkan pekerjaan, sehingga para pekerja tidak berani melanjutkan pekerjaan.
Baca juga:
Sunday Charity Taruna AAU Berbagi
|
Hal tersebut terjadi karena Warga An.Asdar merasa dirugikan upah kerja dan biaya transportasi belum terselesaikan, sehingga dengan terpaksa memutuskan pipa air serta mengintimidasi pekerja lain dilapangan. Hal tersebut membuat geram masyarakat lain dan bermaksud untuk menyerang Asdar, namun dicegat pemerintah Desa.
Dalam kesempatan tersebut pemerintah Desa menjelaskan bahwa demi kesamarataan masyarakat maka akan dipasang meteran air dan tidak ada lagi jalur khusus untuk mengantisipasi terjadinya kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Dan terkait upah kerja dan upah transportasi selama bekerja akan dibayarkan namun menunggu anggaran dari desa, sebab program ini sudah dinyatakan selesai dan sudah diserah terimakan ke Desa oleh dinas PU Kab.Morowali.
Ditempat yang sama Babinsa Kopka Wawan Darmono menyampaikan agar sebelum mengambil tindakan supaya betul-betul dicari tau dulu titik permasalahannya sehingga tidak salah dalam mengambil tindakan yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga:
Presiden RI Lantik Capaja AAU Tahun 2022
|
"Cari solusi dengan kepala dingin, tanyakan kepada pihak yang berwenang, jangan langsung melakukan intimdasi terhadap orang-orang yang tidak tau apa-apa, " terang Kopka Wawan sembari memberi saran.
Kopka Wawan juga mengajak kepada Sdr. Asdar untuk sabar dan menunggu waktu pembayaran upah kerja dan upah transportasi yang dimaksud, karena semua pastinya akan dibayarkan namun harus tetap sesuai prosedurnya.