Jurnalis Meliput Dilarang, Dinas Kesehatan Morowali Langgar UU Pers Sanksinya Berat dan Tegas

    Jurnalis Meliput Dilarang, Dinas Kesehatan Morowali Langgar UU Pers Sanksinya Berat dan Tegas
    Salah satu staf dinas kesehatan Morowali yang menghalangi jurnlis saat hendak melakukan peliputan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sikap tak terpuji ditunjukkan salah satu staf Dinas Kesehatan Pengedalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Morowali yakni melarang jurnalis yang hendak melakukan peliputan pada pelaksanakan kegiatan rapat yang mengusung tema, Gerak Cepat Wujudkan Trasformasi Kesehatan Melalui Optimalisasi Capaian Standar Pelayanan Minimal.

    Kegiatan dilaksanakan bertempat di Hotel Amanah, Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (26/01/2024). Dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali Ashar Ma'aruf. 

    Kejadian ini sangat disayangkan kegiatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Daerah Morowali tersebut tertutup bagi awak media dan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan tugas jurnalis yakni meliput kegiatan tersebut.

    "Saya dilarang meliput saat kegiatan tadi yang dilaksanakan dinas kesehatan Morowali, " ucap Supriono wartawan radar Sulteng/online dteksi news yang juga wakil Ketua PWI Morowali.

    Peristiwa yang dialaminya dari salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali yang berjaga di depan pintu Aula Hotel Amanah, saat dikonfirmasi terkait hal ini  mengatakan, tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi  kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk.

    "Tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk, " terangnya menirukan penyampaian salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali itu yang namanya belum diketahui.

    Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalang halangi/menghambat tugas jurnlis dapat dipidana dan denda dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

    “Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” terangnya.

    “Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, ” tambahnya mejelaskan.

    (PATAR JS/Pri)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polres Morowali Hadiri Pelantikan...

    Artikel Berikutnya

    Dokpol Biddokkes Polda Sulteng Bagikan Tips...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Peran Pers Dinilai Penting, Polres Morowali Harapkan Tangan Jurnalis Ciptakan 'Cooling System' Pada Pilkada 2024
    Bakamla RI Luncurkan Aplikasi POSYANDIKAMLA
    Muhlis Katili: Program Pembangunan RS Bertaraf Internasional di Morowali Masuk Akal Kecuali Pemimpin Tak Punya Akal
    Babinsa Koramil 1311-07/Menui Kepulauan Kopda Kadarisman Sosialisasi Netralitas TNI di Pilkada 2024
    Samakan Persepsi, Bawaslu Morowali bersama LO 4 Paslon Rakor Terkait Norma Kampanye
    Dukungan ke Rachmansyah-Harsono Terus Berdatangan, Kali Ini Dari Masyarakat Desa Lasampi Punya Harapan di Sektor Pertanian 
    Jelang Pilkada 2024, Polres Morowali Lakukan Patroli Dialogis Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Masyarakat 
    Kasiops Kasrem 132/Tdl Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan 2024-2029
    Dua Sungai di Desa Lalampu Diduga Tercemar Akibat Aktivitas Tambang PT Ang & Fang Brother
    Rachmansyah bersama Keluarga Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Dihadiri Para Santri Ponpes Miftahul Khairat 
    Irsad Amir: Nomor 4 Adalah Petunjuk Kemenangan Sesuai Unsur Alam, Bupati Ke-4 Pilkada Ke- 4 Tahun 2024
    Bahas Rencana Pengembangan Infrastruktur, Babinsa Koramil 1311-02/BS Koptu Dasaruddin Hadiri Musdes di Desa Keurea
    PT Vale Dapat Perpanjangan IUPK Hingga 2035, CEO Febriany Eddy: Maju bersama seluruh pemangku kepentingan
    Polres Morowali beserta Jajaran Isi Bulan Suci Ramadhan dengan membagikan Takjil Jelang Buka Puasa
    Pj Bupati Morowali mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'rad Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024
    PT Vale Beri Layanan Trauma Healing Untuk Jaga Kondisi Mental Anak-Anak Korban Bencana Luwu
    Peringati Puncak HBA Ke- 63, Kajari Morowali Sampaikan Amanat Jaksa Agung

    Ikuti Kami