MOROWALI, Sulawesi Tengah-
Oknum pejabat Inisial H salah satu kepala bidang Satpol PP Morowali memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan tentang dugaan tindakan cabul dirinya terhadap stafnya Pr inisial S (18), dimana proses hukumnya saat ini tengah bergulir di Polres Morowali .
Kepada sejumlah awak media, oknum pejabat Inisial H itu membantah bahwa dirinya melakukan tindakan pencabulan sebagaimana dalam pemberitaan media yang saat ini telah viral dan menjadi perguncingan di tengah - tengah masyarakat luas.
"Tidak betul Pak saya melakukan itu. Tapi saya sadari ini ujian hidup dari Allah mungkin ada kaitannya dengan jabatannya saya yang saat ini sebagai Kepala Bidang (Kabid), ibarat pohon semakin tinggi semakin banyak angin yang menggoyangnya, " tuturnya, Kamis (24/08/2023).
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Menurut pejabat H itu bahwa apa yang diterangkan dalam pemberitaan dirinya dituding mencium pipi dan bibir stafnya Pr inisial S saat berada dalam ruangan dan mengunci pintu adalah pernyataan yang tidak betul, dirinya tidak pernah mengunci pintu dan mencium Pr (S) sehingga membuatnya kaget dituding melakukan tindakan itu yang mengarah ke perbuatan cabul.
Saat itu katanya, kejadian pertama 03/08 maupun pada saat kejadian kedua 09/08/, sebagaimana yang diceritakan Pr (S) dalam pemberitaan tidak betul dirinya mengunci pintu apalagi sampai mencium. Kalau memang dirinya saat itu memeluk paksa dan menciumnya yang mengarah ke tindakan cabul, pasti Pr (S) sudah berontak dan teriak karena saat itu posisi kantor ramai karena sedang ada acara.
Malah saat itu katanya, Pr (S) ketawa-ketawa se usai keluar dari ruangannya dan ada yang melihatnya. Adapun kejadian kali kedua, dimana Pr (S) sedang menangis bukan keluar dari ruangannya tapi keluar dari ruangan sebelah yakni ruangan sekretariat. Dirinya sudah mendapati Pr (S) sedang menangis diluar ruang kerjanya dan sempat menanyakan kenapa menangis dan Pr (S) menjawab ada masalah keluarga.
"Intinya saya tidak ada melakukan itu, Lillahi Ta'ala saya tidak ada melakukan perbuatan serendah itu, " pungkasnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan upaya damai agar tetap tercipta hubungan kekeluargaan dan kebersamaan yang harmonis serta situasi yang kondusif, untuk antisipasi jangan sampai adanya informasi yang saat ini beredar luas terjadi hal-hal diluar kendali yang tidak di inginkan.
"Upaya yang kita lakukan agar kebersamaan itu tetap tercipta kita tinggal di suatu daerah terdiri dari berbagai suku dengan menjunjung tinggi keberagaman dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Jadi, upaya damai yang kita lakukan agar tetap terjaga kebersamaan bukan upaya damai kasus tersebut yang saat ini sudah ditangani kepolisian, " ucap pihak keluarga H yang merupakan salah satu pejabat di Kementerian Agama Morowali yang saat itu turut mendampingi.
Terkait soal proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Polres Morowali, pihaknya menerima saja dan mengikuti prosesnya belum terpikirkannya untuk melakukan pendampingan hukum atau pun perlawanan hukum dengan melaporkan balik pelapor.
"Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan, nanti kita kita lihat, " pungkasnya.
Sebelumnya, kepada media ini Korban S (18) membeberkan bahwa dirinya yang baru bekerja kurang lebih selama satu bulan sebagai honorer Satpol PP di kantor tersebut menceritakan kronologis kejadian bahwa dia diberlakukan tak senonoh sudah dua kali oleh terduga pelaku inisial H yang merupakan pimpinanan tempatnya bekerja.
Korban pertama kali dilecehkan pada awal Agustus tanggal 03/08/2023 dan kedua kalinya tanggal 09 Agustus 2023, dimana perlakuan yang dialami korban saat berada diruang kerja terduga pelaku. Korban dipeluk dan dicium paksa hingga sampai dibibirnya, membuatnya dan keluarganya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian yang saat ini proses hukumnya tengah bergulir.
Atas kejadian itu, untuk sementara ini korban S mendapatkan izin tidak masuk kantor karena psikis yang dialami belum pulih dan dari pihak keluarga korban pun terus melakukan pendampingan termasuk proses langkah hukum yang ditempuh bahkan sudah menunjukkan pengacara/lowyer untuk mendampinginya.
"Kami dari pihak keluarga minta kepada pihak kepolisian Polres Morowali untuk segera proses kasus ini, karena keluarga lainnya tidak terima perbuatan terduga pelaku tetapi kita keluarga sudah sepakat menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Morowali, " tutur salah satu keluarga korban yang turut mendampingi saat diwawancara sejumlah awak media yang mana keluarganya tersebut juga salah satu pejabat di sekretariat Pemda Morowali.
Sejauh ini terhadap kasus ini telah memasuki tahap Lidik, penyidik Polres Morowali sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terhadap korban sudah dilakukan visum dan hasilnya sudah keluar karena penetapan tersangka tidak boleh sembarangan harus ada alat bukti dan pendukung keterangan yang dibutuhkan.
"Jadi ini masih proses Lidik sehingga kami harus lengkapi semua alat bukti yang dibutuhkan. Kalau semua sudah lengkap, kita akan gelar perkara apakah semua unsur pidananya sudah terpenuhi nanti akan menentukan dari hasil gelar perkara, " terang Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH, beberapa waktu lalu ke Wartawan media ini.
Ditegaskannya bahwa terhadap kasus ini pihaknya memberi atensi, hal ini sesuai instruksi Presiden RI melalui Kapolri untuk mengawal dan memberi perhatian khusus terhadap kasus perempuan dan anak.
Apalagi saat ini sudah ada UU perlindungan perempuan dan anak yang terbaru yakni Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU - TPKS), dimana UU yang terbaru itu lek spesialis (UU khusus bagi perempuan dan anak) ancaman hukumannya berat di atas 5 tahun.
"Saya tegaskan lagi untuk kasus perempuan dan anak kami berikan perhatian khusus harus dikawal terus dan jika terbukti maka ancaman hukumannya diatas 5 tahun sesuai UU TPKS. Jadi, di tunggu saja proses selanjutnya, " tegas Dicky perwira polisi dua balak dipundaknya jebolan Akpol itu
(PATAR JS)