MOROWALI, Sulawesi Tengah - Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pilkada Sulteng 2024 yakni Dr.Anwar Hafid, M.Si - dr.Reny A Lamadjido, M.Kes yang mengusung program Sulteng Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) bukanlah muluk-muluk tetapi nyata adanya.
Karena program pendidikan gratis sudah dirasakan masyarakat Morowali. Sulteng NAMBASO atau Pendidikan Gratis bagi warga Sulteng yang kurang mampu itu pernah dilakukan Anwar Hafid ketika menjadi Bupati dua periode di Morowali 2007-2018.
Program pendidikan gratis sesuai visi-misi Anwar Hafid itu terbukti banyak membantu masyarakat di Morowali, disekolahkan secara gratis mulai dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi ketika itu.
Pengakuan inipun disampaikan sejumlah masyarakat Morowali diantaranya, Deden Jaslim salah seorang warga Morowali pernah merasakan pendidikan gratis jaman pemerintahan Anwar Hafid di Morowali itu.
Baca juga:
Analisa Tony Rosyid Terkait Koalisi Istana
|
"Iya benar warga morowali, sejak 2007 waktu itu saya kelas 4 SD sudah di gratiskan sekolahnya, Sampai dengan kuliah 2016 sampai 2017 dapat beasiswa dari pemda Morowali saat bapak Anwar Hafid jadi Bupati, " aku Deden dan Jasmin.
Kedua warga Morowali itu mengaku sangat senang dan terbantu oleh program pendidikan gratis Bupati Anwar Hafid 2007-2018.
"Kami Sangat senang dan terbantu dengan program pendidikan gratis bapak bupati Anwar Hafid, " ujar keduanya.
Sementara itu Anwar Hafid dalam setiap orasinya dalam deklarasi di 15 titik menegaskan 9 programnya jika terpilih jadi gubernur Sulteng 2024 - 2029, salah satunya program pendidikan gratis.
"Salah satu program andalan pasangan balon Gubernur dan Wakil Gubernur BERSAMA ANWAR - RENI/Y (BERANI) adalah pendidikan gratis atau berani pintar. Hanya dua pilihan bagi anak warga Sulteng yang tamat SMA bekerja atau melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi sampai selesai dan biayanya ditanggung oleh Pemda Provinsi Sulteng, " tegas Anwar Hafid.
"Soal biaya pendidikan memang negara harus hadir. Artinya Negara harus menanggung biaya pendidikan itu, sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang pendidikan nasional No.20 tahun 2003, dimana pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menganggarkan 20 persen dari total APBN/APBD untuk biaya pendidikan, " paparnya menambahkan. ***