MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (13/11/2024) dini hari.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan Bahwa Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu penginapan di Desa Bahodopi, tim Sat Resnarkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria berinisial EB alias E (33) sedang berada di dalam kamar salah satu Penginapan di Desa Bahodopi.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15, 28 gram.. Satu sachet ditemukan di atas tempat tidur, sementara sachet lainnya berada di atas jendela dalam bungkus plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita sebuah pirex, alat hisap sabu (bong), serta sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka EB diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Pinrang untuk diedarkan di wilayah Morowali.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Tersangka EB saat ini telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Maksimal Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.
"Polres Morowali berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, " pungkas Kasat Narkoba.