Sidang Ke 3, PN Poso Beri Ruang Damai Sengketa Lahan PT AWK vs PT RUJ di Desa Nambo

    Sidang Ke 3, PN Poso Beri Ruang Damai Sengketa Lahan PT AWK vs PT RUJ di Desa Nambo

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sengketa Lahan antara Pihak Perusahaan PT Ansafar Wira Karya (AWK) dan PT Rezky Utama Jaya (RUJ), kini telah memasuki sidang tahap Tiga (3).

    Dalam sidang tahap 3 itu, Pengadilan Negeri (PN) Poso memberi ruang mediasi kepada pihak penggugat dalam hal ini PT AWK dan pihak tergugat PT RUJ yang berada di Desa Nambo, kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

    "Di sidang ke 3 itu, Kamis (01/12/2022), kita dipertemukan untuk melakukan mediasi di PN Poso lanjutan persidangan sebelumnya, " terang Komisaris PT AWK Ikbal Hakim kepada media ini di Bungku, Senin malam (05/12/2022).

    Diterangkan Ikbal Hakim bahwa sidang tahap mediasi itu, PT RUJ perusahaan yang bergerak dipertambangan batu gamping itu hanya di wakili kuasa hukumnya, sementara PT AWK di hadiri langsung Komisaris perusahaan Ikbal Hakim dan Direktur utama Andini beserta kuasa hukumnya.

    Ikbal Hakim Selaku pihak penggugat menuturkan bahwa dalam sidang tahap 3 itu masih menunggu hasil keputusan yang akan diberikan oleh pihak tergugat sampai 19/12/2022, sesuai penyampaian PN Poso.

    "PN Poso memberi ruang damai itu sampai pada tanggal 19/12. Hal itu sesuai permintaan pengacara PT RUJ yang nantinya akan disampaikan ke pimpinan PT RUJ di Jakarta, " jelas Ikbal Hakim.

    Untuk mendengarkan hasil keputusan itu, lanjut Ikbal pada tanggal 20/12 nanti akan dipertemukan kembali pihak pengugat dan pihak tergugat di PN Poso.

    Dalam keterangannya, Ikbal juga mewanti-wanti jika pihak tergugat PT RUJ tidak dihadiri langsung pimpinannya yang notabene pengambil kebijakan, maka pihak penggugat kemungkinan besar akan menolaknya dalam sidang berikutnya.

    Apalagi nantinya jika keputusan yang disampaikan tidak sesuai harapan, maka dapat dipastikan sidang berikutnya akan berlanjut pada materi pokok gugatan, yang mana isi gugatan perdata itu kini telah ada ditangan PN Poso.

    "Jadi, nanti semua tergantung keputusan yang diberikan pihak tergugat pada tanggal 20/12 nanti, mau lanjut sidang atau berhenti di tahap mediasi (damai). Kami (PT AWK) selaku pihak penggugat sifatnya menunggu itikad baik, " tegas Ikbal Hakim.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Desa Sakita Champions, Lomba Mehule di Bungku...

    Artikel Berikutnya

    Porprov Ke IX di Luwuk, Cabor Catur Morowali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Kasum TNI Berikan Pembekalan Pada Executive Course Cohort-7 Unhan RI

    Ikuti Kami