Ungkap Kasus TPPO, Satreskrim Polres Morowali Tangkap Mucikari Jajakan 6 Wanita Melalui Aplikasi Michat di Bahodopi

    Ungkap Kasus TPPO, Satreskrim Polres Morowali Tangkap Mucikari Jajakan 6 Wanita Melalui Aplikasi Michat di Bahodopi
    Satreskrim Polres Morowali di dampingi Kasi Humas saat konferensi pers TPPO

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satreskrim Polres Morowali, Polda Sulteng, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peradangan Orang (TPPO) yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, propinsi Sulawesi Tengah.

    Hal ini terungkap saat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Agus Salim S.H, M.A.P di damping Kasi Humas IPDA ABD HAMID S.H, yang dihadiri sejumlah Jurnalis Morowali, bertempat di ruang Aula Polres Morowali, Jum'at (23/08/2024).

    Pengungkapan kasus TPPO ini sendiri langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim, terjun ke lapangan menindaklanjuti merebaknya informasi praktek prostitusi online di Kecamatan Bahodopi wilayah hukum Polres Morowali.

     

    Dibeberkan Iptu Agus Salim bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial dan hasil investigasi mendalam oleh Satreskrim Polres Morowali, didapati bahwa di salah satu penginapan di Bahodopi sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online.

    "Dari hasil operasi TPPO yang kita lakukan berhasil mengungkap modus operandi dari praktik ini, di mana seorang wanita mucikari berinisial MR alias N, berusia 22 tahun, bertindak sebagai penghubung antara Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 6 wanita korbannya dijajakan ke pria hidung belang, " ungkap Iptu Agus Salim mantan Kapolsek Bahodopi itu.

    Lebih jauh diterangkan bahwa wanita Mucikari tersebut dalam menjajakan korbannya menggunakan aplikasi MeChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang dan mengarahkan tempatnya ke salah satu kamar yang telah dipesan sebelumnya di salah satu hotel/penginapan di Bahodopi. 

    "Dari hasil interogasi yang kita lakukan, setelah terjadi transaksi seksual, PSK diharuskan menyerahkan hasil uang prostitusi kepada MR, yang kemudian MR memberikan gaji kepada PSK sebesar Rp. 3.500.000 untuk tujuh hari kerja atau dalam seminggu, " papar Iptu Agus Salim.

    Selain itu terungkap pula bahwa mucikari MR menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik para PSK tersebut, dan mucikari MR mengambil keuntungan sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 setiap tujuh hari kerja dari para korbannya itu.

    Operasi ini dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tersangka mucikari MR di salah satu penginapan di Bahodopi dan mengamankan 6 korban wanita yang menjadi PSK.

    'Atas perbuatannya, tersangka mucikari MR dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, " tandas Iptu Agus Salim sosok perwira polisi yang dikenal berjiwa low profil itu

    Berdasarkan data yang diperoleh wartawan media ini, adapun ke 6 wanita yang jadi korban mucikari MR yaitu SKA Alias R (16), AA alias A (19), L Alias T (18), NS alias N (18), RN Alias R (23), AR alias R (19) dan saat ini tersangka mucikari MR telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada Serentak, Polres Morowali...

    Artikel Berikutnya

    Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Oknum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Polda Sulteng pastikan langkah ke semi final Kapolri Cup 2024 setelah Kandaskan DKI Jakarta
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Peltu Asis Cek Harga Sembako di Desa Fatufia Untuk Pastikan Stok Tersedia dan Harga Stabil 
    Polsek Bungku Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kelurahan Marsaoleh
    Masyarakat Morowali: Lihat Tugu Adipura Ingat Rachmansyah Ismail Sang Eksekutor 
    CEO PT Vale Febriany Eddy Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Asia, Mentransformasi Industri dan Mendukung Keberlanjutan
    Kasiops Kasrem 132/Tdl Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan 2024-2029
    Polda Sulteng pastikan langkah ke semi final Kapolri Cup 2024 setelah Kandaskan DKI Jakarta
    Dukung Tambang Batu Gamping PT DJM, Ratusan Warga Desa Laroue Lakukan Aksi Demo di Kantor Bupati Morowali 
    Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Sat Lantas Polres Morowali Bagikan Bansos ke Petugas Kebersihan dan Komunitas Ojek
    Ajak Pilih Paslon No 4, Sahabudin Zen: Rachmansyah- Harsono Pilihan Prabowo Presiden Terpilih
    PT Vale Dapat Perpanjangan IUPK Hingga 2035, CEO Febriany Eddy: Maju bersama seluruh pemangku kepentingan
    Polres Morowali beserta Jajaran Isi Bulan Suci Ramadhan dengan membagikan Takjil Jelang Buka Puasa
    Pj Bupati Morowali mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'rad Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024
    PT Vale Beri Layanan Trauma Healing Untuk Jaga Kondisi Mental Anak-Anak Korban Bencana Luwu
    Peringati Puncak HBA Ke- 63, Kajari Morowali Sampaikan Amanat Jaksa Agung

    Ikuti Kami